Imbauan Gubernur Kalteng Terkait Corona

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengelar jumpa pers terkait virus corona (Covid-19) di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Sabtu (14/3/2020).

Gubernur Sugianto dalam jumpa pers tersebut menyampaikan, “Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik”.

Gubernur menyampaikan himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19.

Sejumlah himbauan itu antara lain :

1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.

2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih antara lain mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan /sabun di air mengalir, menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain, menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.

3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.

4. Hindari kerumunan massa jika tidak perlu.

5. Tunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

6. Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.

7. Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8. Tidak menimbun kebutuhan pokok.

9. Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.

10. Bagi hotel/penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan lakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.

11. Segera periksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.

12. Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.

13. Menunda perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.

14. Khusus bagi pihak-pihak terkait diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.

15. Menghimbau tokoh-tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta bagi umat Islam untuk memperbanyak Istighfar, shalawat badr, bersedekah dan berdoa.

16. Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19 yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani di Sampit.

17. Segera laporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau Call Center Dinas Kesehatan kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing. (MC. Isen Mulang/Bam/yk)

 

repost : https://mediacenter.palangkaraya.go.id/surat-edaran-gubernur-kalteng-terkait-virus-corona/

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *