Tupoksi Kades dan Parades 2020

Kepala Desa

Tugas Kepala Desa

Secara umum, Kepala Desa bertugas:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:

  1. menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.

Kaur Umum dan Perencanaan 

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, umum dan perencanaan.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  4. mengelola buku administrasi umum model A.1, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, A.7, A.8 dan A.9
  5. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  6. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  7. melakukan monitoring
  8. evaluasi program
  9. penyusunan laporan
  10. mengelola buku administrasi keuangan model C.1, C.2 dan buku administrasi pembangunan model D.1
  11. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.

Kaur Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.

Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. pengurusan administrasi keuangan
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
  5. mengelola buku administrasi keuangan model C.3, C.4, C.5 dan C.6.
  6. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Keuangan bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.

Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  9. mengelola buku administrasi kependudukan model B.1, B.2, B.3, B.4 dan B.5.
  10. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.

Kasi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.

Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
  4. mengelola buku administrasi pembangunan model 2 dan D.3.
  5. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya

Kasi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.

Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
  3. mengelola buku administrasi pembangunan model 4.
  4. Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.