Masa Jabatan Kades Mekar Mulya Diperpanjang

Kepala Desa Mekar Mulya, Herlangga Triatmaja Hadiwijaya, SH, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani, di aula BPKPD Kamis (18/7/2024). Masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun masa jabatan kini menjadi 8 tahun.

PJ Bupati melakukan Pengukuhkan perpanjangan masa jabatan 41 kepala desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Lamandau,  Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026 dan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi masa jabatan 2019 – 2027.

“Proses pengukuhan ini memang wajib kita laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga sebagai tanda pertambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun masa jabatan kini menjadi 8 tahun,” kata Pj Bupati.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *