Ini Aturan Untuk Pemberondol di Mekar Mulya

 

Berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemdes, BPD , Tokoh Masyarakat, RW/RT, dan Pengusaha Peron/Tengkulak sawit, Jumat (26/11/2021).

Menghasilkan kesepakatan untuk kegiatan pemberondol. Berikut kutipan hasil kesepakatan dalam rapat bersama.

1.Pemberondol liar dilarang beraktivitas

2.Mengutip brondol harus seizin pemilik kebun

3.Pengepul dilarang membeli brondolan di luar TPH

4.Pengusaha TBS wajib membuat surat pernyataan untuk tidak membeli brondolan liar

5.Pembrondol yang dizinjan pemilik kebun wajib membuat surat pernyataan

6.Sanksi bagi pembrondol yang melanggar kesepakatan sebagai berikut:

a.Brondolan disita dan diserahkan ke pengurus portal

b.Hasil penjualan brondol digunakan untuk perawatan infrastruktur kebun

c.Denda administratif maksimal Rp 1.000.000

d.Diserahkan kepada yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7.Sanksi bagi pengusaha TBS yang melanggar kesepakatan sebagai berikut

a. ditutup usahanya

b. diserahkan kepada yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8.kesepatakan ini mulai berlaku tanggal 01 desember 2021

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *