Alamat
Desa Mekar Mulya Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau
Kepala Desa Mekar Mulya, Herlangga Triatmaja Hadiwijaya, SH mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Hukum Penanganan Tindak Kekerasan pada anak dan perempuan demi terwujudnya Lamandau JUARA di Balai desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Jumat (25/6/2021).
Dalam agendanya, kegiatan diisi penyampaian materi oleh Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lamandau. “Kami dari pemerintah desa menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat dimana warganya mendapat penyuluhan hukum terkait tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Serta langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan pada anak perempuan.
Kekerasan pada perempuan dan anak bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual hingga kekerasan dan penelantaran ekonomi.
Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, Seperti UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan, dapat mendapat hukuman hingga 15 tahun penjara atau pidana denda.
Untuk itu, pihaknya meminta agar peserta yang hadir dapat meneruskan informasi kepada warga lainnya dan bersama – sama untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
“Mari bersama – sama tindak kekerasan pada anak dan perempuan kita cegah bersama,” ajaknya.
Pemateri dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kasi Intel Kejari Lamandau, Ma’ruf Muzakir, SH meminta agar korban tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwajib apabila dirinya menjadi korban dari tindak kekerasan.
“Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat memberi efek jera kepada pelaku,” tegasnya. (Admin)